Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
Sabtu, 10-01-2026 - 20:43:23 WIB
 |
| Dua pelaku narkoba ditangkap |
Berkabarnews.com, Kampar - Jajaran Polsek Kampar, Polres Kampar, berhasil menangkap dua pelaku Narkoba di Desa Sendayan. Dari penangkapan dua pelaku ini berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat 58.05 Gram pada Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 14.30 Wib siang.
Kedua pelaku adalah CI (40) warga Dusun Teratak, Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara dan NU (33) warga Dusun Dusun Kapur Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.
"Kedua pelaku merupakan pengedar dan ditangkap saat duduk santai di depan teras rumah pelaku CI," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.
Penangkapan kedua pelaku saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Di Dusun Kapur Kecamatan Kampar Utara tepatnya Di RT 01 RW 02 sering terjadi transaksi Narkotika. Atas informasi dari masyarakat tersebut Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melaporkan informasi kepada Kapolsek Kampar.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut saya perintahkan agar team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan," jelas Kapolsek.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Didi Herfiandi melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Tidak lama tim melihat pelaku CI dan NU di rumah CI dan langsung diamankan . Setelah itu, Tim melakukan penggeledahan di rumah CI juga badan kedua pelaku.
"Kita menemukan 7 paket Narkotika jenis Sabu-Sabu di dalam rumah CI," jelas Kapolsek.
Saat diinterogasi, pelaku CI mengaku barang haram tersebut miliknya yang didapat dari pelaku NU. "Pelaku NU mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari OS yang saat ini sudah jadi DPO Polsek Kampar," tambah AKP Asdisyah Mursyid.
Kapolsek menyebut, pelaku CI ini merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2020 dan keduanya saat dites urine Positif Metamphetamin.
Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Keduanya juga kita jerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo 609 (2) KUHP," kata Kapolsek Kampar.**/ald
Komentar Anda :